Sekretariat
Pelaksana pada Sekretariat:
1. Subbagian Penyusun Program, yaitu analis perencanaan anggaran.
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut:
a. Analis sumber daya manusia aparatur;
b. Pengelola pemanfaatan barang milik daerah; dan
c. Pengelola dokumentasi.
3. Subbagian Keuangan, sebagai berikut:
a. Bendahara;
b. Penata laporan keuangan;
c. Penata keuangan; dan
d. Verifikator keuangan