Sekretariat

Pelaksana pada Sekretariat:

1. Subbagian Penyusun Program, yaitu analis perencanaan anggaran.
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut:
    a. Analis sumber daya manusia aparatur;
    b. Pengelola pemanfaatan barang milik daerah; dan 
    c. Pengelola dokumentasi.
3. Subbagian Keuangan, sebagai berikut:
    a. Bendahara;
    b. Penata laporan keuangan;
    c. Penata keuangan; dan 
    d. Verifikator keuangan