Sejarah
Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung merupakan SOTK mandiri baru yang sebelumnya dengan perubahan signifikan dari status UPTD meningkat berubah menjadi Dinas.
Cikal bakal Dinas di Perda No. 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Perbup No. 60 tahun 2016 tentang kependudukan dan susunan organisasi daerah. Peraturan Bupati Bandung Nomor : 80 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung sebagai salah satu perangkat daerah Kabupaten Bandung yang memiliki urusan wajib Pelayan Dasar dalam Ketentraman umum dan perlindungan Masyarakat di bidang pelayanan prima khususnya di bidang layanan keselamatan terhadap bahaya Kebakaran yang meliputi Pencegahan Kebakaran dan kondisi darurat lainnya, Pemberdayaan Masyarakat dalam partisipasi upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran serta penanganan bahan bahaya beracun yang dikenal sebagai Panca Dharma Pemadam Kebakaran Indonesia